Pembagian peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam menyediakan, mengelola, dan melayani informasi publik di lingkungan Universitas Andalas.
Menyusun, melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
Mengkoordinasi dan mengonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Universitas Andalas;
Melakukan verifikasi dokumen dan menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan dipublikasikan;
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
Menyediakan informasi publik yang dapat diakses dengan efisien dan efektif bagi publik;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana petugas layanan informasi;
Memberikan dan/atau menolak informasi publik yang dikecualikan kepada pemohon informasi dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis atas persetujuan Atasan PPID.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Membantu PPID Pelaksana Universitas untuk melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan di lingkungan Fakultas/unit Universitas Andalas;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Andalas;
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di Fakultas/unit;
Membantu melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik di Fakultas/unit.
Diperbarui: Oktober 2026